Rutan Kudus Siap Akselerasi Program 2025: Ikuti Rapat Daring Percepatan Anggaran Dan Tindak Lanjut SKB 3 Menteri

    Rutan Kudus Siap Akselerasi Program 2025: Ikuti Rapat Daring Percepatan Anggaran Dan Tindak Lanjut SKB 3 Menteri

    Kudus – Senin (03/11) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mengikuti kegiatan daring Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Program Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Kegiatan ini diadakan secara virtual oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

    Rapat ini bertujuan untuk memperkuat strategi dan kebijakan yang akan mendukung pelaksanaan program anggaran pada tahun mendatang, dengan fokus pada percepatan pencapaian target kinerja serta efisiensi penggunaan anggaran di berbagai bidang pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga membahas langkah-langkah tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yang melibatkan berbagai penyesuaian dalam kebijakan pemasyarakatan demi efektivitas dan sinergi antarinstansi terkait.

    Dalam rapat ini, Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning, beserta jajarannya turut hadir dan aktif berdiskusi terkait perencanaan anggaran serta implementasi kebijakan pemasyarakatan yang akan diterapkan di Rutan Kudus pada tahun 2025. Kepala Rutan Kudus menyampaikan bahwa partisipasi dalam rapat ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kudus dalam mendukung visi Kemenkumham untuk menghadirkan pelayanan yang optimal dan berkelanjutan kepada masyarakat.

    "Dengan adanya arahan langsung dari pimpinan, Rutan Kudus siap mengimplementasikan program-program yang direncanakan untuk tahun 2025. Kami berkomitmen untuk memaksimalkan program yang telah dirancang agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi warga binaan dan masyarakat sekitar, " ujar Anda Tuning

    Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi langkah awal yang baik dalam merealisasikan program kerja Rutan Kudus di tahun 2025 dan menjadi upaya nyata dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas IIB Kudus Berkomitmen Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami